Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Usaha Pembiayaan Dicabut, MGNA Alih Bisnis ke Investasi

Izin Usaha Pembiayaan Dicabut, MGNA Alih Bisnis ke Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) menyatakan jika pihaknya telah menerima surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pencabutan izin perusahaan.?

Direktur Utama PT Magna Investama Mandiri, Soeni mengatakan jika dengan adanya pencabutan izin usaha oleh OJK, maka pihaknya tidak lagi berhak menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

"Kami selanjutnya akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/7/2017).?

Menurutnya, perubahan bisnis perusahaan dari sektor pembiayaan ke sektor investasi disebabkan karena terjadinya penurunan performa dalam perusahaan pembiayaan. Ia mengungkapkan bahwa penurunan tersebut karena berbagai faktor, salah satunya persaingan yang semakin ketat dalam hal permodalan di antara perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia.?

"Dengan perubahan bisnis ini, kami harap performa dapat kembali meningkat, sehingga dapat memberi keuntungan serta melindungi seluruh pemegang saham kami," tukasnya.?

Sekadar informasi, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-44/D.05/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Magna Finance Tbk pada 19 Juni 2017 lalu, perseroan sudah tidak berhak untuk menjalankan kegiatan perusahaan pembiayaan. Surat Keputusan DK-OJK tersebut, mulai berlaku sejak perubahan anggaran dasar PT Magna Finance Tbk Nomor 117 tanggal Mei 2017 yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: