Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) berpotensi membahayakan demokrasi, sehingga patut diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).?
"Saya berpendapat bahwa memang ketentuan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini dapat membahayakan perkembangan demokrasi kita," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/7/2017).?
Yusril mengatakan hal itu setelah mendaftarkan pengujian Perppu Ormas tersebut di Mahkamah Konstitusi, selaku kuasa hukum HTI.
"Ada ketentuan terkait ancaman pidana seumur hidup karena bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril.?
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya menggugat aturan dalam Perppu Ormas di MK dengan dalil membela demokrasi, kebebasan, dan hak-hak berserikat.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement