Rektorat Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada pelaku perundungan kepada mahasiswa setempat MF (angkatan 2016), setelah melakukan investigasi selama tiga hari.?Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN).
"Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP). Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian dalam konferensi pers, Rabu malam (19/7/2017).
Ia mengatakan setelah video yang viral di media sosial pihaknya?langsung membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi kasus tersebut.
Sanksi tersebut diberikan setelah meminta keterangan pada para mahasiswa yang berada di video. Peristiwa terjadi direkam dalam video itu terjadi di Kampus Universitas Gunadarma pada Jumat (14/7) 2017 sekitar pukul 16.30 WIB.?Dikatakannya pihak kampus mengutuk tindakan perundungan tersebut.
"Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus," tambahnya.
Selain itu telah dibuat juga aplikasi pelaporan perundungan.?Irwan menjelaskan bahwa pihak keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum pada pelaku.?Sebelumnya viral di media sosial, dalam video, sekelompok orang tampak menahan laju Farhan yang kala itu mengenakan jaket abu-abu dengan menarik tas ranselnya. Korban tidak bisa berjalan karena tindakan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement