PT Bank DKI mengeksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berada di Jalan Imam Bonjol No 44, Menteng, Jakarta Pusat. Keputusan itu dilakukan karena PT Idee Murni Pratama tidak menyelesaikan hutangnya ke Bank DKI sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
"Sehubungan dengan PT Idee Murni Pratama tidak membayar kewajiban sampai saat ini, maka kami (Bank DKI) mengambil langkah dengan melakukan eksekusi agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa agunan atau aset milik PT Idee Murni Pratama tersebut diagunkan dengan sah dan sesuai dengan akte perjanjian serta diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PT Idee Murni Pratama berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013, Kami berharap langkah yang diambil ini dapat menyelesaikan permasalah perjanjian hutang piutang antara Bank DKI dan PT Idee Murni Pratama," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement