Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tak Gentar Buru Koruptor yang 'Makan' Duit Panas e-KTP

KPK Tak Gentar Buru Koruptor yang 'Makan' Duit Panas e-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.?Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

"Tentu putusan akan kami pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara konteks suap tetapi tentu ini bicara salah satu unsur yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7/2017).

Pada prinsipnya, kata Febri, KPK akan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus KTP-e tersebut karena hal itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara.

"Bagi pihak-pihak lain masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersikap kooperatif dalam kasus ini. Kami tentu akan menghargai pihak-pihak yang bersikap kooperatif membongkar bersama-sama kasus ini," ucap Febri.

Lebih lanjut, kata dia, setelah KPK menetapkan dan mengumumkan Setya Novanto dan Markus Nari sebagai tersangka kasus KTP-e, pihaknya sudah mulai masuk pada pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana dalam kasus KTP-e itu.

"Jadi step by step sudah kami lakukan dan tentu ini belum selesai. Proses penyidikan akan terus kami dalami dan pengembangan-pengembangan juga secara paralel akan kami lakukan," kata Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: