Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dapat mendorong masing-masing perusahaan perbankan untuk dapat memangkas rasio kredit bermasalahnya (Non-Performing Loan/NPL) menjadi di bawah tiga persen (gross) pada akhir 2017 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penurunan NPL perbankan menjadi salah satu fokus utama OJK di sisa tahun.?Per Mei 2017, NPL rata-rata industri perbankan sebesar 3,07 persen secara gross. Namun, kata Heru, dirinya ingin menggunakan indikator masing-masing bank, bukan hanya industri, untuk penurunan NPL ini.
"Saya akan fokus ke masing-masing bank untuk penurunan kualitas kredit ini," kata Heru di Jakarta, Kamis (20/7/2017)
Fokus OJK untuk penurunan NPL masing-masing bank di bawah tiga persen ini tampaknya tidak akan mudah dicapai. Menurut data OJK pada awal 2017 yang pernah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat 22 bank yang memiliki NPL di atas lima persen (gross). Mayoritas bank itu adalah bank umum kelompok usaha (BUKU) II.
Heru mengamini bahwa tugas penurunan NPL itu tidak akan mudah. Dia membagi masalah NPL yang diderita perbankan kepada dua aspek yakni tata kelola internal perbankan yang buruk dan masalah belum pulihnya kondisi ekonomi makro.?Ia mengisyaratkan akan memberi pengawasan khusus dan penindakan tegas kepada perbankan yang bermasalah dalam tata kelola memitigasi NPL.?Terkait relaksasi restrukturisasi kredit bermasalah yang berlaku sejak 2015 hingga Agustus 2017, Heru mengatakan OJK masih mengkaji kemungkinan perpanjangan relaksasi tersebut.
"Akan kita lihat per individu tidak seluruh industri. Apakah itu dia bermasalah karena masalah tata kelola atau dampak ekonomi makro. Kalau berbagai masalah di luar tata kelola itu boleh kami kasih relaksasi. Tapi kalau masalahnya di tata kelola, itu harus dibenahi banknya dulu," ucap Heru. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement