Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nofel Kembalikan Uang Haram Korupsi Bakamla ke KPK

Nofel Kembalikan Uang Haram Korupsi Bakamla ke KPK Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka suap proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan?mengembalikan uang sebesar 49 ribu dolar Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu didapat usai KPK memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla?tersebut di KPK pada Senin (24/7).

"Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka dalam jumlah 49 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

KPK pada Senin (24/7) memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek "satellite monitoring" di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.?Dalam penyidikan kasus tersebut terkait Nofel Hasan, KPK telah mencegah dua orang untuk ke luar negeri.

"Dalam penyidikan untuk tersangka Nofel Hasan (NH), KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dua orang yang dicegah itu, yakni anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif.?"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru terkait dengan proses penganggaran," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa dua orang itu sebagai saksi dalam kasus tersebut.?KPK yang memeriksa Fayakhun pada Selasa (25/4) mengkonfirmasi terkait proses penganggaran proyek "satellite monitoring" tersebut.(ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: