Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri dengan pasal korupsi dan juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tidak hanya Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saja, namun semua tersangka sejak 2017 ini kita kenakan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Bengkulu, Kamis (10/8/2017).
Pasal ini menjadi upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah berlaku korup.?"Selama ini kita lihat, mereka dihukum santai-santai saja (dengan hukuman kurungan), mereka lebih sedih dan takut jika uangnya ditarik kembali, oleh karena itu kita miskinkan," kata dia.
Namun Basaria menjelaskan kekayaan para koruptor yang ditarik hanyalah yang dipastikan hasil korupsi, sementara kekayaan yang sah lainnya tidak akan disita.?"Jangan takut dan kami tidak melarang pejabat untuk kaya, asal kekayaan itu hasil yang halal," ucap Wakil Ketua KPK tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, serta dua orang lagi Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.?Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement