Jakarta-PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) yang merupkan pengembang dari Apartemen Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar telah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan yang terkait kasus dengan komika Mukhady alias Acho.
?Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi pencabutan perkara saudara Acho karena pencemaran nama baik & fitnah,? tutur Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Dalam kasus ini, Pengembang Apartemen Green Pramuka telah membuktikan konsistensinya untuk menyelesaikan perkara dengan komika Mukhady alias Acho dengan didasari niat baik dan kekeluargaan. ?Komitmen kami adalah tetap melakukan niat baik dengan saudara Acho dan pihak manapun, disini kami buktikan dengan pencabutan perkara yang terjadi dengan saudara Acho,? lanjut Rizal.
Rizal juga menyampaikan bahwa komitmen Green Pramuka untuk terus meningkatkan pelayanan dengan semangat kekeluargaan. ?Kami secara tulus menyatakan permohonan maaf bagi penghuni dan pemilik Green Pramuka bila di masa lalu terdapat kekurangan dalam pelayanan pelaksanaan kegiataan pengelolaan dan kemudian terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan lebih baik.?
Pihak Apartemen Green Pramuka pun berharap, sengketa serupa tidak akan terulang pada masa mendatang. "Besar harapan kami, selesainya kasus ini mendukung upaya Green Pramuka menyediakan hunian vertikal yang lebih baik lagi bagi warga DKI,? harap Rizal.
Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara Rizal menambahkan bahwa pihaknya sangat peduli hukum dan peraturan yang ada. Saat ini surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum.
?Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai, yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu.? ungkapnya.
Meski begitu, manajemen Apartemen Green Pramuka? saat ini menunggu realisasi perjanjian damai yang mewajibkan pihak Acho untuk menyampaikan permintaan maaf baik di blog ataupun di twitter. Pasalnya, hingga pencabutan tuntutan dilaksanaakan pihak Acho belum memenuhi kewajibannya dalam pernjanjian damai.
Ia menyebutkan, dalam perjanjian perdamaian ada 11 poin, dimana dalam poin pertama Acho jelas membuat kekeliruan dalam blognya tersebut. Bahwa dalam blog konten yang dibuat secara sengaja oleh Achi yang membuat reputasi Apartemen Green Pramuka hancur. Untuk itu acho akan minta maaf melakui blog dan twitternya.
"Jadi kami sudah penuhi, tapi yang sekarang kami tunggu bagaimana Acho menjalankan proses perdamaian dalanproses hukum ini. Kewajiban acho itu meminta maaf ke publik yang akan diklarifikasi melalui konten. Karena kekeliruan itu yang buat reutasi green pramuka untuk Acho harus buat klarifikasi.? Untuk itu kami tunggu komitmen acho. Selama ini yg dia sampaikan tidak akan minta maaf," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait:
Advertisement