OJK Simpulkan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dalam Kondisi Normal
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Agustus 2017 menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia hingga Juli 2017 dalam kondisi normal.
Profil risiko industri jasa keuangan secara umum berada dalam kondisi terjaga, ditunjukkan oleh risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas lembaga jasa keuangan yang manageable. Permodalan industri jasa keuangan juga tercatat memadai.
"Risiko kredit lembaga jasa keuangan Juli 2017 relatif stabil. Rasio NPL gross perbankan dan NPF perusahaan pembiayaan per Juli 2017 masing-masing berada pada level 3,00% dan 3,45% (Juni?17: 2,96% dan 3,47%). Perbankan telah melakukan pencadangan yang memadai sehingga rasio NPL net masih rendah di level 1,32% (Juni?17: 1,35%)," ujar Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (23/8/2017)
Adapun risiko pasar industri jasa keuangan terpantau rendah. IHSG dan nilai tukar rupiah pada Juli 2017 terpantau stabil (masing-masing menguat tipis 0,2% dan 0,01% mtm) dan ditutup pada level 5.840,93 dan Rp13.324/USD. Dari sisi bid-ask spread di pasar saham, rata-rata spread kembali menyempit menjadi 3,3% (Juni?17: 3,4%).
"Sementara itu, pergerakan pasar SBN mixed dengan yield SBN tenor jangka pendek turun sebesar 0,3 bps, sedangkan yield SBN tenor jangka menengah dan panjang naik masing-masing sebesar 12 bps dan 2 bps," ucapnya.
Sementara risiko likuiditas industri jasa keuangan tercatat masih manageable. Meski terjadi net sell nonresiden di pasar modal pada Juli 2017 sebesar Rp5,6 triliun (net buy di pasar SBN sebesar Rp5 triliun dan net sell di pasar saham sebesar Rp10,6 triliun), indikator likuiditas bank, baik AL/NCD (rasio alat likuiditas dibanding noncore deposit) dan AL/DPK (rasio alat likuiditas dibanding DPK) masih relatif tinggi. AL/NCD dan AL/DPK tercatat sebesar 103,84% (threshold: 50%) dan 21,56% (threshold: 10%).
"Gearing ratio (jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri) perusahaan pembiayaan Juli 2017 relatif stabil sebesar 2,99 kali (Juni?17: 3,05 kali). Rasio kecukupan investasi secara industri baik asuransi umum dan asuransi jiwa juga terjaga di atas threshold 100%," terang Anto.
Kemudian kondisi permodalan industri jasa keuangan terpantau masih memadai. CAR masih dalam tren kenaikan dan Juli 2017 berada pada level 23,37% (Juni?17: 22,74%). RBC perusahaan asuransi per Juli 2017 juga masih berada di atas threshold 120%. RBC asuransi umum dan asuransi jiwa tercatat masing-masing sebesar sebesar 277% dan 500% (Juni?17: 279% dan 491%).
Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tumbuh moderat. Pertumbuhan kredit perbankan Juli 2017 meningkat menjadi 8,20% yoy (Juni?17: 7,75% yoy). Pertumbuhan piutang pembiayaan masih dalam tren meningkat dan pada Juli 2017 tercatat sebesar 9,57% yoy (Juni?17: 8,95% yoy).
"Sementara kinerja penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,76% yoy (Juni?17: 10,30% yoy), sedangkan pendapatan premi asuransi jiwa tercatat meningkat menjadi 26,07% yoy (Juni?17: 20,63%)," tuturnya.
Penghimpunan dana di pasar modal juga terus meningkat dan diperkirakan sampai akhir tahun akan melebihi level tahun 2016. Pada periode Januari s.d. 18 Agustus 2017, penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp159 triliun (ytd 2016: Rp101 triliun). Jumlah emiten yang melakukan aksi korporasi juga terus meningkat menjadi 24 perusahaan dari 13 perusahaan pada periode yang sama tahun lalu.
Ke depan, OJK akan terus mendorong pemanfaatan pasar modal untuk mendorong pembiayaan pembangunan nasional, khususnya pembiayaan program strategis pemerintah.
"OJK juga akan terus memantau masih meningkatnya risiko kredit dan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk memitigasi pergerakan risiko kredit seiring dengan masih moderatnya pertumbuhan ekonomi dan relatif rendahnya harga komoditas," tutup Anto
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement