Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rugikan BUMN, Kemen ESDM Didesak Batalkan Kenaikan Harga Gas Grissik

Rugikan BUMN, Kemen ESDM Didesak Batalkan Kenaikan Harga Gas Grissik Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mendesak Kementerian ESDM untuk membatalkan keputusan kenaikan harga jual gas lapangan Grissik karena hanya akan merugikan BUMN.

Kementerian berencana menaikkan harga jual gas lapangan Grissik yang dikelola ConocoPhillips Indonesia (COPI) kepada Perusahaan Gas Negara untuk wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Desakan untuk menganulir kenaikan harga jual gas COPI karena dalam pengelolaan terjadi salah hitung. Saya lihat kenaikan harga hanya akan menguntungkan ConocoPhillips, bukan BUMN," kata Ahmad, kepada media di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut Ahmad, tuntutan pembatalan kenaikan harga jual gas COPI lantaran potensi tambahan penerimaan negara nyatanya hanya berada di angka 4,3 juta dolar AS, atau berkisar Rp58 miliar. Sedangkan di sisi lain, selaku penyalur gas ke konsumen PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk harus menerima kerugian mencapai Rp120 miliar per tahun, atau Rp240 miliar hingga berakhirnya kontrak di 2019.

"Harusnya pemerintah memberi hak istimewa untuk perusahaan negara, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang cenderung pro asing. Saya pikir pemerintah harus cermat dan memiliki analisa yang komprehensif sebelum mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti ini," ujarnya.

Sementara selaku penyalur gas, PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gasnya ke PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) hingga pelanggan rumah tangga.

"Belakangan saya melihat kebijakan dan tata kelola sektor ESDM sudah tidak jelas. Baik itu migas, pertambangan, hingga energi baru, terbarukan. Dan sudah waktunya Pak Presiden mengevaluasi kinerja Pak Jonan," ujar Ahmad Redi.

Seperti diketahui, Menteri Jonan menerbitkan Surat Keputusan bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang ditandatangani 31 Juli 2017, bahwa COPI diperbolehkan menaikkan harga jual gas dengan volume 27,27 - 50 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari 2,6 dolar AS per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi 3,5 dolar AS per MMBTU.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VII DPR-RI Achmad Farial bahwa ada kejanggalan soal penghitungan kenaikan harga jual gas Grissik, sehingga ESDM perlu menyampaikan klarifikasinya.

"Kami akan panggil pekan depan. Kami mau dengar dasarnya (alasan) apa penetapan harga jual gas di lapangan Grissik," kata Farial. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: