Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka BLBI

KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka BLBI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

"Kami dapat informasi sudah dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka SAT untuk enam bulan ke depan mulai dari tanggal 31 Agustus 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Sebelumnya, KPK telah mencegah Syafruddin Arsyad Temenggung ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 21 Maret 2017 lalu.?Menurut Febri, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Bahkan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah hampir final, nanti kami informasikan lebih lanjut terkait dengan kerugian keuangan negara yang dihitung dari hasil audit final tersebut," tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa dijadwalkan memeriksa Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: