Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Keluhkan Banyak Aturan Hambat Regulasi, Jonan Jawab Begini...

DPR Keluhkan Banyak Aturan Hambat Regulasi, Jonan Jawab Begini... Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan setiap regulasi yang diterbitkannya selalu ditujukan untuk mendorong investasi dan bukan menghambatnya.

"Kami juga sudah memangkas perizinan untuk mendorong investasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, dalam raker tersebut, Komisi VII DPR meminta Jonan merevisi delapan permen ESDM karena dinilai telah menghambat investasi.?Kedelapan aturan itu adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.?

Lalu, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.

Selanjutnya, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang?Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).

Kemudian, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM dan Permen ESDM Nomor 43 Nomor 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Menteri Jonan mengatakan sebagian aturan tersebut sudah direvisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: