Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada OTT di Bengkulu, KPK Garuk Lima Orang Lebih

Ada OTT di Bengkulu, KPK Garuk Lima Orang Lebih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang lebih, termasuk di antaranya hakim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Rabu (6/9) malam.

"Benar, KPK juga mengamankan hakim di OTT tersebut. Sekitar lebih dari lima orang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Febri mengatakan tim KPK pada Kamis siang membawa orang-orang yang ditangkap di Bengkulu ke kantor KPK di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dan mendapatkan dukungan informasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan operasi tersebut.

"Hasil dari OTT direncanakan akan disampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di KPK yang direncanakan dihadiri pimpinan KPK dan MA," katanya.

KPK telah menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9) malam.

"Barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja Ibu SR, HA dan Bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis.

Jonner mengatakan sekira pukul 10.00 WIB penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang bersangkutan.

"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," kata dia.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan bahwa tiga pegawai yang terdiri atas panitera pengganti dengan inisial HK, hakim karir berinisial SR, dan hakim ad-hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

"Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim ini," kata Jonner. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: