Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FAKTA Desak Dishub Tindak Tegas Pemarkir Nakal di Jalan Pemukiman

FAKTA Desak Dishub Tindak Tegas Pemarkir Nakal di Jalan Pemukiman Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Warga Jakarta (FAKTA) mengimbau kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menegakkan aturan pasal 140 Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta. FAKTA menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengeluarkan kebijakan saja, namun kurang konsisten menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman.

"Aturannya sudah ada dan sudah jelas juga sudah berlaku sejak 29 April 2014. Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakan peraturan tersebut," kata Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Dalam pasal 140 Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Kemudian surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

FAKTA juga meminta kepada Dishub DKI Jakarta tidak menderek kendaraan di tepi jalan umum saja, tetapi hal yang sama perlu dilakukan di jalan pemukiman.

"Ayo tindak dan derek kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman karena pemiliknya tidak memiliki garasi di rumahnya. Jadilah jalan raya sebagai garasi dan membuat jalan macet, meresahkan pengguna jalan serta mengurangi kapasitas jalan," imbuhnya.

Setidaknya Pemprov DKI Jakarta, sambung dia, menegakkan peraturan di mana setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi dan setiap pembeli kendaraan bermotor harus memiliki atau menguasai garasi.

"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: