Polisi menangkap tersangka Dodik Ikhwanto (DI), seorang mahasiswa pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, di media sosial. DI ditangkap karena menyebut kata tak senonoh kepada istri orang nomer satu di Indonesia tersebut.
"Kemarin Polrestabes Bandung menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurut dia, tersangka DI merupakan pemilik akun @warga_biasa di sosial media Instagram.?Pada 7 September 2017, di akunnya, DI mengunggah gambar Iriana Jokowi dengan tulisan bernada menghina dan kebencian dengan memosting 'ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib'.
"Yang bersangkutan telah menghina ibu negara dalam akun IG-nya," katanya.
Kemudian pada 8 September, polisi menyelidiki keberadaan DI dari saksi berinisial DW di Bandung, Jawa Barat. Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Palembang, selanjutnya, pada 9 September, tim Polrestabes Bandung berangkat ke Palembang.
Pada 11 September, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Jepang KM 11 Nomor 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Dalam penangkapan DI, diamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah ponsel berikut sim card, sebuah bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sebuah gantungan kunci HTI.?Saat ini, DI mendekam di Rutan Polrestabes Bandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement