Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Diminta Jangan Asal Berikan Status Justice Collaborator

KPK Diminta Jangan Asal Berikan Status Justice Collaborator Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada pelaku tindak pidana korupsi sehingga bisa mendapatkan potongan masa tahanan.

"JC jadi tidak ada parameternya. Mungkin bagi KPK ada parameternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," kata Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia menilai pemberian status JC itu untuk mendapatkan potongan masa tahanan, tidak jelas ukurannya.?Nasir menduga selama ini KPK hanya memberikan JC berdasarkan penilaian suka atau tidak suka sehingga publik memandang adanya subjektivitas.?Nasir mengatakan dirinya akan menanyakan kepada KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai parameter pemberian JC pada pekan depan.

Politisi PKS itu mengusulkan agar ke depannya merevisi beberapa peraturan perundang-undangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi.?Nasir mengatakan apakah revisi itu terkait UU KPK, UU Kepolisian, atau UU Kejaksaan Agung, namun yang terpenting adalah memperjelas syarat pemberian JC.

"Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian namun soal JC ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subjektif dari penegak hukum," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: