Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Dukungan Pemerintah Perluas Cakupan e-Money

DPR: Dukungan Pemerintah Perluas Cakupan e-Money Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan, Taufik Kurniawan, menilai dukungan penuh dari pemerintah dapat memperluas cakupan program pembayaran nontunai dengan uang elektronik atau "e-money" hingga ke pelosok Indonesia.

"Saya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan itu agar tidak memberatkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah," kata Taufik di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Taufik mengingatkan bahwa tujuan penerapan pembayaran non-tunai yaitu mengarah pada efisiensi dan kepraktisan masyarakat dalam bertransaksi serta mengenalkan lebih jauh dengan perbankan nasional.

Karena itu, menurut dia, dukungan penuh pemerintah dalam program itu sangat diperlukan sehingga cakupannya semakin luas dan merata, sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu inklusif, merata, dan berkeadilan.

"Pemerintah berkepentingan agar masyarakat ikut mendukung gerakan pembayaran non-tunai sehingga yang perlu dilakukan adalah memberikan insentif bagi masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu berharap apabila insentif diberikan maka animo masyarakat untuk mendukung gerakan non-tunai semakin besar dan meluas sehingga berdampak positif bagi pembangunan.

Taufik memaparkan data dari Bank Indonesia bahwa jumlah uang elektronik yang beredar pada 2016 sebanyak 51,3 juta kartu dan volume transaksi melalui uang elektronik mencapai 683,2 juta kali dengan nilai Rp7,1 triliun.

"Saya menilai kalau dukungan pemerintah maksimal dalam kebijakan tersebut maka diprediksi volume dan nilai transaksi dengan menggunakan uang elektronik bisa meningkat dua kali lipat," katanya.

Dia mengakui bahwa pengenaan biaya transaksi itu untuk mengurangi biaya yang ditanggung pihak bank namun ada solusi lain yang bisa diambil sehingga tidak membebani masyarakat.

Taufik mencontohkan usulan beberapa pihak yaitu mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik antara perbankan dengan operator jasa transportasi.

"Pemerintah juga perlu menjalin komunikasi yang intensif dengan DPR dan berbagai pihak agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat namun bisa tetap mendukung upaya perluasan dan pemerataan pembangunan," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: