Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi sebagai Pelaksana Tugas Walikota Cilegon menggantikan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang kini ditahan KPK terkait dugaan kasus korupsi perizinan di Kota Cilegon.?Surat Keputusan (SK) Plt Walikota Cilegon dari Kemendagri diserahkan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Edi Ariadi disaksikan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono.
Usai menerima SK Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan segera melakukan langkah-langkah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Cilegon agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.?Pihaknya juga akan melakukan pelaporan secara berkala kepada Gubernur Banten terkait proses pembangunan yang dijalankan di Kota Cilegon.
"Setelah saya menerima SK ini secara berjenjang nanti kami akan menyampaikan laporan terkait jalannya pemerintahan di Kota Cilegon. Mudah-mudahan saya bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Edi di Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (25/9/2017).
Usai menerima SK tersebut, ia mengaku akan melakukan pembenahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon serta menjalankan roda pemerintahan supaya tetap berjalan dengan baik.
"Nanti kami akan segera kumpulkan pada kepala OPD untuk memberikan arahan," kata Edi.
Sebelumnya, KPK pada Minggu (24/5) menahan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan Amdal pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di Kota Cilegon. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement