Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kami tetap menunggu hasil di MK," kata Agus sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agus mengatakan KPK menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket.
Agus berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari MK terkait uji materi yang diajukan institusinya.
"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement