Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB 'Selow' Golar Dukung Ridwan Kamil

PKB 'Selow' Golar Dukung Ridwan Kamil Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan tidak keberatan dan juga menunggu sinyal bagus dari Partai Golkar agar mau memberikan dukungan kepada Walikota Bandung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jawa Barat.

"Prinsipnya PKB tidak ada masalah. Kami tidak keberatan Golkar gabung," ungkap Ketua DPW PKB Provinsi Jabar Syaiful Huda dalam sebuah rilis, Selasa (26/9/2017).

Dirinya memaparkan, sejauh ini adalah PKB dan Nasdem yang merupakan dua partai yang secara resmi mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur. Namun mengenai siapa calon wakil gubernur yang akan mendampingi Ridwan Kamil, hal itu sangat penting ditentukan lewat mekanisme partai koalisi.

"Tinggal kami obrolin sama koalisi untuk wakilnya," ujar Huda.

Dirinya mengemukakan, hal tersebut karena tidak bisa Golkar misalnya melangkahi partai yang sudah berkoalisi mendukung Ridwan Kamil sebelumnya, dengan tiba-tiba menyodorkan nama seseorang untuk menjadi wakilnya.

Sebelumnya, Idrus Marham selaku Sekjen DPP Partai Golkar menegaskan hingga kini belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait penetapan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien sebagai pasangan calon yang akan diusung dalam Pilkada Jawa Barat 2018, namun tidak membantah perihal isi surat tersebut.

"Terkait kasus Jawa Barat, memang selama ini berdasarkan survei-survei yang ada, ada tiga besar yang hampir bersamaan dari seluruh survei. Memang yang nomor satu Ridwan Kamil, diikuti Dedy Mizwar dan Dedi Mulyadi. Dengan memperhatikan ini, maka timbul berbagai macam opsi-opsi simulasi," pungkas Idrus di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Artinya, lanjutnya, pernah suatu ketika pihaknya mensimulasikan Ridwan Kamil dengan Dedi Mulyadi, tapi opsi itu tidak sampai pada sebuah kesepakatan. Idrus menyampaikan bahwa bahwa Partai Golkar dalam menentukan paslon yang diusung pada setiap pilkada telah diatur dalam juklak tentang Pilkada. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: