Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (27/9/2017), terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Rita Widyasari.
Setelah kemarin menggeledah Kantor Bupati dan beberapa lokasi serta membawa beberapa koper dokumen, hari ini petugas KPK terlihat mendatangi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kutai Kartanegara.
Menurut informasi tim penyidik KPK juga melakukan pengembangan penyidikan di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengamanan ketat dari aparat kepolisian terlihat saat petugas KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum yang berada satu komplek dengan gedung Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Empat personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor Dinas Pekerjaan Umum.
Di dalam ruangan gedung berdinding kaca tersebut, beberapa pegawai terlihat mondar-mandir membawa sejumlah tumpukan map memasuki ruangan. Sementara sebagian staf duduk santai di luar gedung.
Arifin, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara, menuturkan tim KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 Wita.
"Mulai jam 09.00 pagi tadi, tapi bos (kepala Dinas PU) tidak ada di kantor. Dia sedang berada di Jakarta," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai barang bukti.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi selama dua periode menjabat sebagai bupati selama 2010-2015 dan 2016-2021.? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement