Warta Ekonomi, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (Financial Technology) Hendrikus Passagi menyebutkan 8 larangan OJK yang harus dipatuhi oleh perusahaan fintech lending di Indonesia, di antaranya:
- Tidak melakukan Kegiatan Usaha selain Fintech Lending
- Tidak bertindak sebagai Lender (pemilik modal/investor) atau Borrower (peminjam modal/UKM)
- Tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun
- Tidak menerbitkan surat hutang
- Tidak memberikan rekomendasi
- Tidak mempublikasikan Informasi fiktif dan atau menyesatkan
- Tidak melakukan penawaran melalui sarana pribadi secara illegal
- Tidak mengenakan biaya pengaduan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement