Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda Minta Istilah 'Taksi Online' Diganti

Organda Minta Istilah 'Taksi Online' Diganti Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organisasi Angkutan Darat tidak menyetujui penyebutan angkutan sewa bagi taksi online karena dinilai kurang tepat.?Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryanto dalam diskusi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 usai Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Senin, mengatakan taksi dan angkutan sewa memiliki definisi yang berbeda, meskipun dalam Permen 26 Tahun 2017 disebut sebagai angkutan sewa khusus.

"Menurut pengertian kami, kalau sewa itu pengguna harus menanggung apabila terjadi sesuatu di jalan," katanya.

Ia menambahkan seharusnya disebut sebagai taksi karena ada peraturan yang mengatur keduanya, sama-sama memiliki peraturan terkait tarif, kuota, pelayanan dari pintu ke pintu (door to door), pengemudinya terdaftar dan sebagainya.

"Entah itu namanya taksi daring atau taksi khusus, yang penting taksi karena itu sudah mencakup semuanya," katanya.

Ateng mengatakan usulan penggantian nama angkutan sewa menjadi taksi tersebut merupakan hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Organda.

"Kami usulkan namanya taksi semuanya masuk ke dalam taksi general karena sama-sama beroperasi di perkotaan, keduanya beroperasi dengan tarif, ada aturan kilometer dan waktu juga," katanya.

Ia mengaku pihaknya tidak menampik adanya bentuk angkutan yang baru, termasuk angkutan daring.

Ketua Umum Asosias Driver Online (ADO) Christiansen FW mengaku tidak setuju dengan penyebutan taksi dan dimasukan ke dalam kategori taksi secara umum.

"Kami mengoperasikan mobil pribadi, bukan bekerja di rental," katanya.

Ia menambahkan taksi sendiri memiliki kategori, yaitu dari 1.500 cc dan 1.500 cc ke atas, sementara berdasarkan PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kendaraan 1.000 cc bisa dioperasikan sebagai taksi daring.

"Kalau taksi kita harus plat kuning, nanti terbagi lagi," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: