Mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku prihatin dengan ditetapkannya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.?Menurut Isran Noor di Samarinda, Rabu, pada kasus yang menimpa Bupati Kukar tersebut terkesan KPK mencari- cari masalah dan dinilainya telah melanggar hak asasi manusia.
"Bayangkan bagaimana psikologis Bu Rita yang tengah menjalankan roda pemerintahan diterpa oleh kasus seperti itu, pemerintahan di daerah bisa tidak jalan dan disisi lain sementara rakyatnya juga perlu pelayanan, ini sudah mengorbankan hak asasi manusia," kata Isran Noor di kediamannya perumahan Karpotek Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (4/10/2017).
Oleh sebab itu, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI) itu sangat mendukung upaya komisi III DPR RI agar segera melakukan rekomendasi untuk pembenahan KPK baik dari segi struktur, cara kerja maupun UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bila ini tidak ada perbaikan, maka biar malaikatpun yang menjadi pejabatnya maka dikemudian hari akan bisa dipenjara," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement