Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak BPHTB Kota Kupang Capai Rp16 Miliar

Pajak BPHTB Kota Kupang Capai Rp16 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Pajak yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp16 miliar lebih. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp14 miliar lebih.

"Pada awal penetapan bersama DPRD kami tetapkan target Rp14 miliar lebih. Namun dipastikan akan lampaui target itu karena saat ini sudah mencapai angka Rp16 miliar lebih," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, Jefry Pelt, di Kupang, Kamis (19/10/2017).

Dia menyebutkan capaian yang diperoleh melampaui target yang ditetapkan itu menjadi sinyal geliat pertumbuhan di Kota Kupang. Menurutnya, kondisi capaian pajak dari BPHTB yang telah melampaui target itu tidak diikuti oleh sumber pendapatan pajak dari sektor lainnya. Sebut saja perolehan pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-2P) hingga Oktober 2017 ini atau jelang dua bulan akan berakhir tahun berjalan, belum juga capai target.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu merincikan pajak perhotelan misalnya, sampai kini masih berada di capaian Rp9 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp11 miliar. Lalu, pajak hiburan dari target Rp3 miliar yang realisasinya saat ini baru mencapai Rp1 miliar. Pajak raklame baru terealisasi Rp1 miliar lebih dari target Rp2 miliar lebih. Pajak parkir dari target Rp750 juta baru terealisasi Rp622 juta. Pajak PBB-P2 dari target Rp14 miliar, realisasinya baru mencapai Rp 13 miliar lebih.

Meskipun masih jauh dari realisasi dan angka target, Jefry mengaku akan terus berupaya untuk bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. "Kami terus lakukan sejumlah upaya untuk bisa capai target yang ditetapkan di sisa waktu ini," pungkasnya. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: