Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tidak ingin ada monopoli dalam angkutan taksi menyusul adanya taksi yang beroperasi secara daring di Indonesia.
"Ada kecenderungan pihak tertentu ingin memonopoli kegiatan taksi. Yang monopoli pasti tidak bagus," kata Budi Karya saat sosialisasi tentang rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomr 26 tahun 2007 tentang Taksi Daring yang berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (21/10/2017) sore.
Ia mengatakan kehadiran taksi daring dengan tarif lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional berpotensi menimbulkan monopoli jasa taksi.
Dia meminta taksi daring yang mulai marak untuk tidak membuat masyarakat terbuai dengan tarif murah dan untuk kepentingan jangka pendek karena membuat operator taksi konvensional yang telah lama eksis bisa bangkrut.
Ia mengatakan pemerintah ingin melindungi semua pihak terkait dengan kegiatan taksi dengan tetap memberikan ruang kepada taksi daring karena kehadiran teknologi tidak bisa dielakkan.
Kehadiran teknologi informasi dalam jasa taksi memang dibutuhkan dan telah menjadi alternatif namun pemerintah berkewijaban untuk melindungi taksi konvensional yang telah lama eksis.
"Kita buat payung hukumnya dengan spirit agar dapat melayani konsumen dengan terbaik dan bisa memberikan keselamatan penumpang yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi tentang revisi aturan jasa taksi daring dilakukan secara serentak di tujuh kota di Indonesia termasuk di Surabaya.
"Kita tidak akan mematikan satu pihak atau memenangkan satu pihak. Kita melindungi semua pihak," katanya.
Sosialisasi di Surabaya itu merupakan bagian dari sosialisasi di tujuh kota yang dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, yakni Balikpapan, Palembang, Medan, Bandung, Makassar, Surabaya dan Semarang.
Acara yang digelar di salah satu hotel di Jl Raya Ngagel, Surabaya, itu diikuti para pemangku kepentingan angkutan darat di Jawa Timur, antara lain para kepala dinas perhubungan, para kapolres di sekitar Surabaya, para kepala PT Jasa Rahardja dan para kepala unit kerja Kementerian Perhubungan di Jawa Timur, Sosialisasi juga diikuti oleh pengurus Organisasi Angkutan Darat, akademikus, aktivis perlindungan konsumen, perusahaan aplikasi taksi daring, para pengemudi taksi daring, pengusaha taksi konvensional, serikat pekerja, paguyuban sopir angkot, dan lainnya.
Sejumlah poin yang diatur dalam revisi aturan yang rencananya akan mulai berlaku mulai 1 November 2017 antara lain adalah adanya tarif batas bawah dan batas atas, wilayah operasi dibatasi, ada kuota mobil taksi daring setiap wilayah, taksi harus berbadan hukum dengan minimal lima mobil, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ITNKB) sesuai wilayah operasi, memiliki SIM A umum dan lainnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement