Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Daftar 10 LKM Syariah yang Diresmikan OJK

Ini Daftar 10 LKM Syariah yang Diresmikan OJK Kredit Foto: Moch Januar Rizki
Warta Ekonomi, Cirebon -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin operasi?sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) di beberapa daerah Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini belum tersentuh layanan jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pendirian LKM syariah ini dapat menjadi solusi mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat.

"Karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat. Sumber dana berasal dari para donatur dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3%," kata Wimboh di Cirebon, belum lama ini.

Selain itu, Wimboh menjelaskan para calon nasabah LKM syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan. Calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.

Sementara sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di pesantren.

"OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh presiden," kata Wimboh.

Selain Presiden Jokowi hadir juga dalam acara peresmian LKMS dan Haul Ke-28 Pesantren KHAS Kempek Cirebon ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Berikut daftar LKM Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK di lingkungan pondok pesantren, yaitu

1. LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon;

2. LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon;

3. LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung;

4. LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis;

5. LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto;

6. LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten;

7. LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY;

8. LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri;

9. LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang;

10. LKM Syariah An Nawawi, Banten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Moch Januar Rizki
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: