Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicabut OJK, LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR KS Bali

Dicabut OJK, LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR KS Bali Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Jl. Raya Kerobokan 15Z, Kuta Utara, Badung, Bali, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-202/D.03/2017 terhitung sejak 3 November 2017.?

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurutnya, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung Sedana akan mengambil tindakan-tindakan yakni membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana serta kepada karyawan PT BPR KS Bali Agung Sedana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: