Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Akan ada pemeriksaan dua saksi, Kepala BPRD DKI dan Kepala Kantor KJP," katanya di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Lanjut Argo, Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Dwi Haryantono akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/11).
Ia mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta klarifikasi kepada dua saksi itu soal prosedur penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
Penyidik juga akan mendalami payung hukum penetapan NJOP dan perizinan terhadap Pulau C dan D yang terindikasi terdapat kejanggalan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement