Bank Indonesia (BI) mengaku belum mencabut pembekuan e-money milik Tokopedia sejak 2 bulan lalu. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean mengatakan pembekuan dapat dicabut jika kelengkapan syarat sudah dipenuhi.?
Selain Tokopedia, layanan e-money milik beberapa perusahaan e-commerce juga masih dibekukan hingaa saat ini. Eni mengaku hingga saat ini belum mendapat update informasi terkait pencabutan pembekuan layanan tersebut.?
"Belum dicek progresnya sejauh apa, yang jelas ada syarat yang harus dipenuhi kalau mau dicabut," katanya usia acara Diskusi Warta Ekonomi dengan tema "Transformasi Digital Dunia Keuangan" di Jakarta, Rabu (9/11/2017).
Sebagai catatan, sejatinya Bank Indonesia dapat menyelesaikan pemberian izin paling lambat 35 hari kerja. Hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan e-commerce yang sedang mengajukan izin penerbitan uang elektronik, di antaranya adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
Pembekuan terjadi lantaran layanan tersebut sudah memiliki dana di dalam uang elektronik lebih dari Rp1 miliar. Meski begitu proses bisnis perusahaan tetap berjalan, yakni dengan mengandalkan transfer bank dan virtual account.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement