Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buni Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2 Tahun, Adilkah? (1)

Buni Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2 Tahun, Adilkah? (1) Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Perjalanan kasus Buni Yani, yakni terdakwa pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebar dan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, Jakarta berakhir.

Bertempat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap, pada Selasa siang.

"Terdakwa Buni Yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," ujar Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan amar putusannya untuk Buni Yani.

Mendengar vonis tersebut, Buni Yani yang mengenakan kemeja koko warna putih dengan selendang batik langsung berdiri dan bertakbir menghadap ke pengunjung sidang.?Tak lama setelah itu, ia menghampiri tim kuasa hukum atau penasihat hukumnya yang berada di sudut kanan ruangan sidang.

Setelah berdiskusi selama beberapa saat, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani menyampaikan pernyataan kepada majelis hakim bahwa mereka akan mengajukan banding.?Gema takbir kembali terdengar di dalam ruangan sidang termasuk dari Buni Yani yang bertakbir sambil mengepalkan lengan kanannya.?Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Dalam kasus ini, Buni Yani oleh majelis hakim dinilai telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.?Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: