Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat dia menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan mobil, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11/2017).
"Beliau dipindahkan ke RSCM atas rujukan dokter RS Medika Permata Hijau karena di sini alat terbatas," kata kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich mengatakan alat?Magnetic Resonance Imaging?(MRI) milik RS Medika Permata Hijau rusak sehingga dokter merujuk dia ke rumah sakit tipe A, dalam hal ini RSCM.
Setya Novanto dibawa menggunakan ambulans sekitar pukul 12.50 WIB dengan penjagaan ketat anggota kepolisian. Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mendampingi Setya Novanto di ambulans.
Fredrich mengatakan penyidik KPK awalnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Setya Novanto telah ditahan dan saat ini berada di bawah kewenangan KPK. Namun Fredrich menolaknya karena merasa kliennya belum pernah diperiksa.
"Undang-undang mana yang memberikan wewenang kepada KPK untuk menahan seseorang tanpa diperiksa," kata Fredrich.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement