Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wasekjen Golkar: Belum Ada Desakan untuk Munaslub

Wasekjen Golkar: Belum Ada Desakan untuk Munaslub Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10). Rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto beragendakan persiapan ulang tahun, rakernas, dan rekrutmen caleg Golkar. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengklaim Setya Novanto masih sah sebagai ketua umum. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mengungkapkan hingga saat ini DPP belum menerima usulan atau masukan dari DPD I Partai Golkar untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

"Namun, usulan secara formal kita belum menerima itu. Artinya, berdasarkan AD/ART Bapak Setya Novanto hari ini masih menjadi ketua umum secara sah," kata Maman di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sebelumnya, beberapa tokoh senior Golkar mulai mendesak pengurus DPP Partai Golkar segera menggelar Munaslub sebagai respons terhadap status tersangka kepada Novanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri akhirnya menahan Ketua DPR itu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Minggu malam (19/11/2017). Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat insiden kecelakaan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu sempat dirawat selama tiga hari di RSCM dan ditangani oleh tim dokter RSCM. Berdasarkan diagnosa dari dokter di sana dan second opinion oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disimpulkan bahwa Novanto tidak membutuhkan lagi rawat inap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: