KPK memperpanjang penahanan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka Antonius Tonny Budiono dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 22 November sampai 21 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11/2017.
KPK pada Senin juga memeriksa Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement