Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus KTP elektronik.
Akom sapaan akrab Ade Komarudin, tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.
"Saya hanya penuhi panggilan KPK," kata Akom.
Selain Akom, Plt Sekjen DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung juga memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto, yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyatakan setelah penahanan dilakukan terhadap Setya Novanto, penyidik terus menggali dugaan peran Setya Novanto dalam kasus KTP-el dan juga memperkuat konstruksi hukum kasus KTP-el.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement