Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.
Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
"Jangka waktu pencegahan selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Sebelumnya, Deisti sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
Namun, ia tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.
"Tanya penyidik ya," kata Deisti sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana.?
"Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," ucap Febri.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
"Kami ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan, saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian publik bagi KPK," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement