Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sita Apartemen Senilai Rp3 Miliar Lebih Milik Rita Widyasari

KPK Sita Apartemen Senilai Rp3 Miliar Lebih Milik Rita Widyasari Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.?Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (22/11).

"Penyidik menyita satu unit apartemen milik tersangka Rita Widyasari di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp3,6 miliar pada 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (22/11) juga melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda.

"Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita Widyasari," kata Febri.

Menurut Febri, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. Sementara itu, KPK pada Kamis (23/11) juga memeriksa 11 saksi untuk tersangka Rita Widyasari.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.?Rita Widyasari menerima suap sebesar Rp6 miliar dari?Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.?Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: