Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) atau yang biasa disebut Bank Wakaf Mikro. Program inisiatif yang bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) ini diyakini dapat menekan ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat.
Advisor Senior OJK Edy Setiadi mengatakan, melalui model bisnis LKM Syariah, tingkat ketimpangan dan kemiskinan bisa diturunkan lewat penyediaan akses keuangan dan pemberian pendampingan usaha bagi masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).?
"Berdasarkan hasil kajian Business Canvas Model yang telah OJK lakukan, model bisnis ini mengoptimalkan potensi jumlah pesantren yang mencapai 25 ribu di seluruh Nusantara, OJK bersama dengan Laznas BSM Umat mencanangkan program Pemberdayaan Masyarakat melalui LKM Syariah," ujar dia dalam diskusi bertajuk "Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bank Wakaf Mikro" di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Dia menjelaskan, strong points dari model bisnis ini adalah memiliki value preposition dalam menjalankan usaha bisnisnya, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan, mengutamakan kemudahan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam konsep tanggung renteng, amanah, keberlanjutan program, serta mengharapkan keberkahan.
"Dengan value-value yang mengakar, akan semakin memperkuat karakteristik utama lembaga ini, yaitu menyediakan pembiayaan dan memberikan pendampingan, menggunakan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil yang sangat rendah, setara tiga persen," jelas dia.?
Lebih lanjut, melalui program LKM Syariah ini, OJK berharap dapat menjadi basis pengembangan perekonomian syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun demikian, OJK tidak bisa sendirian dalam mengembangkan LKM Syariah.?
"Tentunya, hal tersebut tidak dapat dikerjakan sendirian. Oleh karenanya, kolaborasi dan peran aktif pesantren, pemda setempat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat amatlah dibutuhkan dalam menerapkan konsep ideal LKM Syariah-Bank Wakaf Mikro ini," tutup Edi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement