Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Maju 'Nyagub' Wajib Lapor Presiden

Menteri Maju 'Nyagub' Wajib Lapor Presiden Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
Warta Ekonomi, Surabaya -

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebut, secara etika, menteri yang maju di Pilkada harus melapor ke Presiden Joko Widodo, sebagai pemimpin kabinet pemerintahan.

"Kalau sudah menyatakan maju maka etikanya harus lapor dan mengajukannya ke presiden," ujar Kumolo, ditemui usai membuka Rapimnas KPU RI dan KPU Provinsi se-Indonesia, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/11/2017) malam.

Namun, di sela pembukaan yang dilanjutkan paparan hingga menjelang tengah malam tersebut, dia mengaku secara aturan tak ada yang mewajibkannya mundur.

"Setahu saya tak ada aturannya. Tapi ini persoalan etika dan segeralah melapor," ucap dia, yang juga kader PDI Perjuangan.

Seperti diketahui, nama Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, menjadi sorotan karena menyatakan maju di Pilkada Jawa Timur 2018 dan telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari dua partai, yaitu Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Perempuan politisi berlatar NU itu berpasangan dengan Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak, yang merupakan kader PDI Perjuangan. Dardak akhirnya dihentikan keanggotaannya dari PDI Perjuangan karena "menyeberang" ke partai politik lain.?

Keikutsertaan Parawansa di Pilkada Jawa Timur ini merupakan kali ketiga setelah di dua periode sebelumnya selalu kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, yang juga kader NU.

Sementara itu, terkait aturan mundur tidaknya calon kepala daerah dan wakilnya yang masih menjabat kepala daerah, Mendagri juga menyatakan tak harus mundur karena sesuai aturan diperbolehkan cuti.

"Kepala daerah dan wakilnya yang maju di provinsi sama tak harus mundur, kecuali kepala daerah yang maju di luar provinsi maka harus berhenti," katanya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: