Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Jenderal Gatot Sebaiknya Jangan Lakukan Ini

DPR: Jenderal Gatot Sebaiknya Jangan Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan Jenderal Gatot Nurmantyo sebaiknya tidak membuat kebijakan strategis termasuk memutasi perwira tinggi sehubungan dengan surat Presiden Joko Widodo kepada pimpinan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.

"Mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Ia mengatakan berdasarkan prosedur yang berlaku, Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI baru yang menurut surat tersebut ditunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau).

Konsekuensi logisnya, lanjut Hasanuddin, calon panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR.

Karena sudah ada surat resmi dari Presiden tentang rencana pemberhentian Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kata Hasanuddin, sebaiknya Jenderal Gatot sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan, dan tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya, termasuk melakukan mutasi para perwira tinggi.

Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Keputusan itu sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Hasanuddin yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia mengatakan pengajuan satu nama calon panglima TNI oleh Presiden Jokowi sudah sejalan dengan Pasal 12 UU TNI yang menyebutkan Presiden bisa mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Nama yang dipilih berasal dari yang perwira tinggi yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Nantinya pengajuan dari Presiden ke DPR ini akan diproses 20 hari kerja," kata purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Selain itu, kata dia, pada Pasal 3 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan pergantian Panglima TNI alangkah baiknya dilakukan rotasi dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

"Dua Panglima TNI sebelumnya berasal dari TNI AD dan TNI AL," kata politikus PDIP itu.

Jenderal Gatot Nurmantyo sendiri akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: