Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel berikut tiga tersangkanya yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, Siti Hasibuan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Hari ini ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Depok," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara sejumlah barang milik ketiga tersangka yang tadinya berada di Kantor Bareskrim Polri pada Kamis, diangkut ke sebuah kendaraan MPV (multi purpose vehicle).?Sejumlah barang tersebut diantaranya tiga boks berisi dokumen, empat tas koper, dua tas jinjing, beberapa senjata air soft gun dan sebuah pedang.
Barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement