Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Jayapura, sepanjang tahun 2017 sudah mengeluarkan ijin sebanyak 15.164 ijin.
Kepala DPM-PTSP Kota Jayapura Yohanes Wemben mengatakan, 15.164 ijin tersebut terdiri dari perijinan dan non perijinan, seperti ijin Kesehatan dan Pendidikan jumlahnya 1.962 dan? ijin jasa umum 12.375.
"Saat ini jumlah perizinan yang bisa dikeluarkan DPM-PTSP Kota Jayapura ada 93 ijin dengan rincian 90 di gratiskan dan 3 berbayar," katanya, Rabu (20/12/2017) di Jayapura.
Diakuinya, urusan perijinan sekarang dipermudah dengan sistem online, jadi harus transparan.
"Banyaknya perijinan? yang dikeluarkan DPM-PTSP Kota Jayapura yang mencapai 15.164,? karena pemerintah Kota Jayapura memberikan terobosan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan ijin usaha, asalkan memenuhi persyaratan," jelasnya.
Dalam hal ini DPM-PTSP, menerapkan pelayanan yang tepat, cepat, efisien, dan akuntabel secara profesional. Urus ijin sekarang tidak lagi berbelit, karena di pusatkan pada satu kantor. Dulu urus ijin bisa berhari-hari sekarang tinggal hitungan jam bahkan menit sudah jadi.
"Kami terus meningkatakan pelayanan dan kinerja kepada masyarakat. Semua ini berkat komitmen Wali Kota Jayapura? Benhur Tomi Mano, agar perijinan tepat sasaran, akuntabel dan transparan," katanya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nunung Kusmiaty
Editor: Vicky Fadil
Advertisement