Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wali Kota Yogyakarta Imbau ASN Taati Aturan Masuk Kerja

Wali Kota Yogyakarta Imbau ASN Taati Aturan Masuk Kerja Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta mengimbau bilamana aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar menaati aturan masuk kerja usai cuti bersama libur Natal.

"Libur yang dinikmati pegawai cukup panjang, sekitar empat hari. Harapannya, mereka menaati aturan masuk kerja usai cuti bersama hari ini," ungkapnya di Yogyakarta, Selasa (26/12/2017).

Meskipun demikian, Haryadi optimistis jika seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memahami peraturan yang berlaku dan pasti akan menaati aturan tersebut. Jika masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja melanggar aturan masuk kerja usai cuti bersama, lanjut dia, maka harus ditindak secara tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Jika memang masih ada keperluan yang harus dilakukan, maka pegawai bisa mengajukan cuti. Cuti tidak dilarang atau mengajukan izin ke atasan. Yang pasti jangan membolos," ujar Haryadi.

Sementara itu, Kris Sardjono Sutedjo selaku Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta mengatakan setiap organisasi perangkat daerah sudah diminta melakukan sosialisasi mengenai cuti bersama pada Selasa (26/12/2017) untuk mengantisipasi warga yang kecele saat akan mengakses layanan.

"Keputusan untuk cuti bersama usai libur Natal sudah dikeluarkan sejak awal tahun. Seperti cuti bersama lainnya, maka setiap organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat sudah diminta melakukan sosialisasi," tuturnya.

Meskipun cuti bersama, Kris memastikan bahwa instansi yang memberikan layanan kegawatdaruratan dan kepentingan utilitas tetap akan memberikan pelayanan seperti biasa, seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Pasti ada petugas yang piket sehingga layanan tetap berjalan dengan baik. Misalnya ada keluhan tentang penerangan jalan atau kerusakan lampu lalu lintas, maka ada petugas yang langsung melakukan perbaikan," pungkasnya.

Selain cuti bersama usai libur Natal, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi juga memutuskan pada 2 Januari 2018 ditetapkan sebagai cuti bersama usai libur tahun baru. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: