Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014 Boediono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Hari ini saksi datang ke KPK untuk diperiksa terkait kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," katanya di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa Boediono mendatangi gedung KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa.
"Atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan," ucap Febri.
Boediono sudah mendatangi gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan baju batik lengan pendek warna coklat.
Sebelumnya, KPK baru saja menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (21/12) lalu di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.?
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement