Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu keputusan diskresi pemerintah pusat atas kebijakan penghitungan bangunan, tanaman dan sarana pendukung milik warga yang awalnya menolak pembangunan bandara.
"Sebagian tanah warga yang menolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) sebetulnya telah dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Wates. Sedangkan untuk bangunan, tanaman dan sarana pendukung lainnya masih menunggu keputusan diskresi dari pemerintah pusat," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Selasa (2/1/2017).
Ia berharap semua hak warga bisa terpenuhi dalam proses permohonan diskresi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kami berharap keputusan diskresi nantinya dapat mencegah dan menghindari adanya kegaduhan dan mencari solusi terbaik bagi warga dalam tahapan pembebasan lahan," katanya.
Lebih lanjut, Triyono mengatakan saat ini PT Angkasa Pura (AP) I belum menunjukkan tanda-tanda akan melanjutkan proses pengosongan lahan, termasuk merobohkan bangunan warga penolak NYIA yang masih bertahan hingga saat ini.
"Saat ini, baik pemkab, PT AP I maupun PT Pembangunan Perumahan masih memasuki masa coolingdown. Kamai mengintensifkan koordinasi bersama dengan PT AP I dan Badan Pertanahan Nasional untuk menginventarisasi ulang dan menyelesaikan permohonan diskresi," katanya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kulon Progo Suardi mengatakan hasil penaksiran dan penaksiran yang dilakukan oleh tim appraisal akan menjadi basis data tim pembebasan lahan pembangunan NYIA dalam mengajukan diskresi. "Data tersebut akan diajukan dan dikoordinasikan lintas kementerian, dan keputusannya tidak lagi berada dalam kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melainkan Kementerian Keuangan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat