Gubernur Jawa Timur Soekarwo menempelkan stiker sebagai bentuk peluncuran pengoperasian angkutan sewa khusus (taksi daring) yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan provinsi setempat.
"Ini merupakan penerapan dan titik akhir dari semua kesepakatan serta kerukunan antara angkutan daring dan konvensional," ujarnya di sela peluncuran pengoperasian di halaman Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Total angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan izin dan beroperasi resmi di Jatim sebanyak 113 kendaraan.
Rinciannya, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat sembilan perusahaan telah memperoleh izin dari 31 perusahaan yang mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip 2.418 unit kendaraan.
Kemudian, untuk wilayah dibagi menjadi delapan wilayah, sesuai Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Delapan wilayah ini, kata dia, meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya serta Banyuwangi. Sedangkan, tarifnya mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6 ribu per kilometer untuk batas atas dan Rp3.500 per kilometer untuk tarif batas bawah.
Sementara itu, berdasarkan Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan.
"Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena permintaan dan penawaran tidak sesuai. Jadi, ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: