Anak Usaha PTPN III Gandeng PT PPI Perkuat Pemasaran Produk Minyak Goreng
Anak usaha PT Perkebunan Nusantara III Holding (Persero) atau PTPN III, yakni PT Industri Nabati Lestari melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang rencana kerja sama pemasaran produk minyak goreng (Olein) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Industri Nabati Lestari J Suwondo dan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Agus Andiyani mewakili masing-masing pihak dan disaksikan Direktur HCM dan Umum PTPN III Holding Seger Budiardjo serta pejabat Kementerian BUMN.
Suwondo menjelaskan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mencapai kesepahaman di antara kedua pihak guna menuju pada kerja sama jual beli produk Olein (minyak goreng) dengan kuantitas dan kualitas yang akan dipasarkan oleh PT PPI dan/atau bentuk kerja sama lain yang akan disepakati kedua belah pihak.
"Kami mengharapkan penandatanganan perjanjian dan MoU ini untuk memperkuat produk-produk PT Industri Nabati Lestari agar dapat dipasarkan secara global. Dan saya pun berharap produk-produk PT Industri Nabati Lestari yang dipasarkan PT PPI bisa diterima pasar," ujar Suwondo.
Dalam nota kesepahaman terdapat tiga ruang lingkup antara PT Industri Nabati Lestari dan mitranya. Pertama, ini sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki oleh masing-masing pihak dalam rangka kerja sama jual beli produk.
Kedua, kerja sama antara kedua pihak dilandasi semangat sinergi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dimana kedua pihak akan mengadakan diskusi dan kajian lebih lanjut tentang volume minyak, formulasi harga, dan spesifikasi produk terkait rencana kerja sama jual beli produk. Ketiga, PT Industri Nabati Lestari akan memberikan prioritas kepada PT PPI dalam hal alokasi volume produk Olein (minyak goreng) berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang telah disepakati kedua pihak.
Nota kesepahaman berlaku untuk jangka satu tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan. Nota kesepahaman dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Direktur HCM dan Umum PTPN III Holding (Persero) Seger Budiardjo menambahkan, pihaknya mendukung kerja sama kedua perusahaan tersebut untuk memperkuat pemasaran minyak goreng (Olein) produksi PT Industri Nabati Lestari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah