Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Cantrang, Ganjar Apresiasi Keputusan Menteri Susi

Soal Cantrang, Ganjar Apresiasi Keputusan Menteri Susi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan izin penggunaan alat penangkap ikan berupa cantrang bagi para nelayan.

"Saya sampaikan terima kasih dan saya akan membantu, yang penting nelayan bisa makan. Bu Susi bahkan mengirim video orasinya pada saya," kata Ganjar di Semarang, Kamis.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan perpanjangan penggunaan cantrang di enam wilayah yakni Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan dengan beberapa persyaratan.

Izin penggunaan cantrang diberikan selama masa peralihan, nelayan tidak melaut keluar dari pantai utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan harus melakukan pengukuran ulang kapal yang digunakan untuk melaut.

Ganjar mengungkapkan bahwa sebelum Menteri Susi mengumumkan izin penggunaan cantrang di hadapan nelayan yang berunjuk rasa di Jakarta pada Rabu (17/1), dirinya sudah mencapai kesepakatan dengan Menteri Susi tentang pemberian diskresi perpanjangan masa peralihan cantrang di Jateng.

Pemberian diskresi itu dilakukan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Nomor: 18/MEN-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018.

Surat tersebut merupakan balasan surat yang dikirimkan Gubernur Ganjar tentang permohonan perpanjangan waktu penggunaan cantrang, bahkan surat bernomor 523/0000807 itu juga tertanggal 12 Januari 2018.

"Jadi awalnya saya hubungi Ibu Susi soal cantrang ini, singkatnya beliau setuju dan minta saya kirim surat, maka saya kirim saat itu juga dan langsung dibalas hari yang sama," ujarnya.

Ganjar mengatakan, Menteri Susi bisa memahami permintaan itu karena dirinya menyampaikan data yang valid yakni dari 6.334 kapal di bawah ukuran 10 Gross Ton, yang sudah mendapatkan bantuan alat tangkap dari pemerintah baru 2.341 atau 36,95 persen, artinya masih ada 3.993 atau 63,05 persen yang belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti.

"Nelayan yang belum dapat bantuan ya jangan dilarang, mereka tidak bisa cari makan dong. Jadi kalau mau bantu nelayan ya beri bantuan 100 persen dulu," kata Ganjar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini juga membentuk satuan tugas pengalihan alat tangkap yang bertugas mendata seluruh nelayan pengguna cantrang yang belum melakukan pengalihan alat tangkap yang diizinkan.

Satgas juga membantu nelayan dalam pengurusan di bank untuk mendapat kemudahan dalam kredit pembiayaan alat tangkap pengganti.

Ganjar menambahkan, dalam proses pendataan kapal, satgas harus memperhatikan tiga hal yaitu memastikan jumlah dan kategorisasi kapal sehingga nelayan harus memberikan data yang valid dan presisi.

Validasi ini penting untuk memastikan bantuan alat tangkap bagi kapal di bawah 10 GT benar-benar tepat sasaran.

Kedua, memastikan penegak hukum memiliki pemahaman yang sama bahwa nelayan diperbolehkan melaut selama masa peralihan agar tidak terjadi masalah baru.

"Yang terakhir adalah pengurusan izin kapal, saya meminta sistem jemput bola, artinya bukan nelayan yang datang ke kantor pemerintah namun petugas yang mendatangi nelayan. Tujuannya memudahkan dan mempercepat proses pengurusan izin," ujarnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: