Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan institusinya menghormati keputusan Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet atau "reshuffle", karena merupakan hak prerogatif Presiden yang telah diatur konstitusi.
"Itu hak Presiden melakukan perombakan kabinet," kata Zulkifli di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (19/1/2018).
Dia mengatakan Presiden memiliki kewenangan penuh merombak susunan kabinet yang menjadi pembantunya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Zulkifli enggan mengomentari kritikan yang disampaikan beberapa pihak terkait "reshuffle" namun dirinya menekankan bahwa kebijakan itu kewenangan penuh Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet pada Rabu (17/1), dengan mengganti Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden mengangkat politisi senior Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju dalam Pemilu Provinsi Jawa Barat 2018.
Presiden mengatakan bahwa Teten setelah tidak lagi menjabat sebagai KSP akan lebih banyak menghabiskan waktu di sisinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil